Organisasi ini berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 (Pasal 4 Anggaran Dasar BKPSL);
Organisasi BKPSL bertujuan meningkatkan kerjasama (Pasal 5 Anggaran Dasar BKPSL):
- Antar Pusat Studi Lingkungan dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, terutama dalam bidang penelitian, pendidikan, dan pengabdian pada masyarakat mengenai masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
- Antar lembaga-lembaga dan/atau badan-badan lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan Pusat-Pusat Studi Ling-kungan, baik secara sendiri-sendiri maupun sebagai satu kelompok, yang berkait dengan lingkungan hidup.